Senin, 16 Februari 2015

Pramuka



Organisasi Kepramukaan

1.      Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b. Jumlah anggota sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d. Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan
Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan. Setiap ambalan dipimpin oleh seorang Pradana yang dipilih dari musyawarah anggota Ambalan. Karena masa Penegak adalah masa dimana seorang remaja sudah bermasyarakat maka susunan organisasi Ambalannya pun sama dengan susunan organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya. Di dalam organisasi Ambalan terdapat Dewan Ambalan Penegak yang disebut Dewan Penegak dan Dewan Kehormatan.
2.      Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak)
Dewan Penegak, terdiri atas:
1) Ketua yang disebut Pradana;
2) Sekretaris yang disebut Kerani;
3) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik Ambalan;
4) Pemangku adat yakni pemimpin tata-cara adat Ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga
Kode Etik Ambalan;
5) Beberapa orang anggota.
Pembina Pramuka Penegak dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak tidak masuk dalam Dewan Ambalan. Pembina Ambalan bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir.
Dewan Penegak bertugas :
1) Merancang dan melaksanakan program kegiatan.
2) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
3) Merekrut anggota baru.
4) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga.

3.      Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
- Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
- Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
- Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
-   Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
-  Tempat ditentukan lebih dahulu
Ambalan yang ideal memiliki markas Ambalan, yakni tempat di mana Ambalan itu berkumpul. Markas ini biasanya diberi nama “Sanggar”. Setiap Ambalan harus memiliki bendera Merah Putih, bendera Pramuka, bendera Ambalan/ pusaka Ambalan/tunggul Ambalan serta bendera WOSM, tiang bendera, tali-menali, dilengkapi dengan peralatan tulismenulis (mesin ketik, komputer, printer), peralatan memasak, serta peralatan perkemahan, serta perlengkapan adat.
Sesuai dengan metode satuan terpisah, maka Pembina Ambalan putra adalah seorang pria, dan Pembina Ambalan putri adalah seorang wanita. Hubungan antara Pembina Ambalan dengan anggota Ambalan Penegak seperti hubungan antara kakak dan adik, sedangkan hubungan Pembina Ambalan dengan Pembantu Pembina sama seperti hubungan pada anggota dewasa Gerakan Pramuka lainnya yakni hubungan persaudaraan atau kemitraan. Ambalan yang menginginkan materi-materi sebagai bekal keterampilan dalam hubungannya dengan life-skill, dapat meminta bantuan instruktur yang berkompeten di bidangnya. Ambalan mempunyai Sandi Ambalan berisi nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati dan melandasi perjuangan kehidupan Ambalan.

4.      SAKA (Satuan Karya)
Satuan karya adalah wadah pendidikan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan menambah pengalaman penegak &pandega dalam berbagai bidang keterampilan, IPTEK, sebagai bekal pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut ini jenis-jenis krida yang ada di masing-masing Satuan Karya.
NO
SATUAN KARYA
KRIDA
1
Bahari
1.   Sumberdaya Bahari.
2.   Jasa Bahari.
3.   Wisata Bahari.
4.   Reksa Bahari.
2
Image
Bhakti Husada
1.   Bina Lingkungan Sehat.
2.   Bina Keluarga Sehat.
3.   Penanggulangan Penyakit.
4.   Bina Gizi.
5.   Bina Bina Obat.
3
Image
Bhayangkara
1.   Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )
2.   Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
3.   Lalu Lintas ( LANTAS ).
4.   Tempat Kejadian Perkara (TKP).
4
Image
Dirgantara
1.   Olahraga Kedirgantaan.
2.   Pengetahuan Kedirgantaraan
3.   Jasa Kedirgantaraan
5
Image
Kencana
1.   Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2.   Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3.   Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4.   Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM)..
6
Image
Taruna bumi
1.   Tanaman Pangan.
2.   Perikanan.
3.   Peternakan.
4.   Perkebunan.
5.   Hortikultura.
7
Image
Wanabakti
1.   Tata Wana.
2.   Reksa Wana.
3.   Bina Wana.
4.   Guna Wana.
8
Image
Wira Kartika
1.   Krida Navigasi Darat
2.   Krida Pioneering
3.   Krida Mounteneering
4.   Krida Survival
5.   Krida penanggulangan bencana

9
Image
Pariwisata
1.   Penyuluh Priwisata
2.   Pemandu Pariwisata.
3.   Kuliner
10
Image
Kalpataru
1.   3R (Reduce, Reuse, Recycle)
2.   Perubahan Iklim
3.   Kenservasi Keanekaragaman Hayati
11
Image
Widya Budaya Bakti
1) Krida Pendidikan Masyarakat
2) Krida Anak Usia Dini,
3) Krida Pendidikan Kecakapan Hidup,
4) Krida Bina Sejarah.
5) Krida Bina Seni dan Film.
6) Krida Bina Nilai Budaya.
7) Krida Bina Cagar Budaya dan Museum.


5.      MABI (Majelis Pembimbing)




 (1)    Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3)    Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4)    Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5)    Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
(1)    Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3)    Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4)    Majelis Pembimbing terdiri atas:
a.    Seorang Ketua;
b.    Seorang Wakil Ketua;
c.    Seorang Sekretaris;
d.    Seorang  Ketua Harian;
e.    Beberapa orang anggota;
(5)    Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
6.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
Keanggotaan Lembaga Pemeriksa Keuangan
Keanggotaan berjumlah minimal 5 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik
Susunan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan Fungsi Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) :
Tugas LPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.
Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) sebelumnya bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

6. Musyawarah


a)      Musyawarah Gugus Depan
  1. Musyawarah Gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Gugusdepan.
  2. Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
  4. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  5. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Peserta
  1. Peserta Musyawarah  Gugusdepan  terdiri atas para pembina Gugusdepan, para Pembantu Pembina Gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan Perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  2. Setiap peserta yang hadir pada Musyawarah Gugusdepan memiliki satu hak suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

1.   Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
  • Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • Menetapkan rencana kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
2.   Acara pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan
      harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
 3.  Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
      keuangan.

Pemilihan Ketua Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan memilih dan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  2. Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
  4. Ketua Gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Gugusdepan yang baru sampai dengan pengesahan Ketua Gugusdepan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
  1. Penyampaian usul dan materi musyawarah Gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan.
  2. Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan Ketua Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Gugusdepan diatur oleh Ketua Gugusdepan.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
  2. Pimpinan Sidang Musyawarah Gugusdepan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembina.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
  1. Keputusan Musyawarah Gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.

b)      Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Tingkat Ranting.
  2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
  4. Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah 3 tahun.
  5. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
  6. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada ranting dengan disertai alasan yang jelas.
  7. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Ranting
  1. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan ranting dan Gugusdepan.
  2. Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  3. Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan
  4. Kwartir Ranting dan Gugusdepan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau Gugusdepan.
Acara Musyawarah Ranting
1.   Acara pokok Musyawarah Ranting adalah
  • Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. 
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
2.    Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.    Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
       diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.    Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan
       seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus
       diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
  1. Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada Gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih menyusun pengurus Kwartir Ranting.
  4. Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk Ketua Kwartir Ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
  5. Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
  6. Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Ranting lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina Gugusdepan harus dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
  2. Pemilihan Presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari atas satu orang unsur ranting (lama) dan 2 (dua) orang unsur utusan Gugusdepan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
  1. Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.

c)       Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
  2. Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  4. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
  5. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Cabang
  1. Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
  2. Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Cabang, diantaranya adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil Majelis Pembimbing Cabang.
  3. Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  4. Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Acara Musyawarah Cabang
1.    Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
  • Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
2.   Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.   Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
      diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya disusun dengan
      bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah
      Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
  1. Musyawarah cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Cabang memilih secara langsung Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus Kwartir Cabang.
  4. Tim Formatur sebanyak 5 (lima) orang termasuk Ketua Kwartir Cabang terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
  5. Dalam waktu satu bulan Tim Formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
  6. Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwartir Cabang yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
Image
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang oleh Kwartir Ranting diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
  2. Pemilihan Presidium Musawarah Cabang sebanyak banyaknya 5 (lima) orang, yang terdiri atas 1 (satu) orang unsur Kwartir Cabang (lama) dan atau 4 (empat) orang unsur utusan Kwartir Ranting.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
  1. Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.
d)      Musyawarah daerah
e)      Musyawarah Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar