Senin, 16 Februari 2015

Kimia dalam Kehidupan



A. Hakikat Ilmu Kimia, Metode Ilmiah, dan Keselamatan Kerja
  1. Hakikat Ilmu Kimia
Nama ilmu kimia berasal dari bahasa Arab, yaitu al-kimia yang artinya perubahan materi, oleh ilmuwan Arab Jabir ibn Hayyan (tahun 700-778). Ini berarti, ilmu kimia secara singkat dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari rekayasa materi, yaitu mengubah materi menjadi materi lain. Secara lengkapnya, ilmu kimia adalah ilmu mempelajari tentang susunan, struktur, sifat, perubahan serta energi yang menyertai perubahan suatu zat atau materi. Zat atau materi itu sendiri adalah segala sesuatu yang menempati ruang dan mempunyai massa.
Susunan materi mencakup komponen-komponen pembentuk materi dan perbandingan tiap komponen tersebut. Struktur materi mencakup struktur partikel-partikel penyusun suatu materi atau menggambarkan bagaimana atom-atom penyusun materi tersebut saling berikatan. Sifat materi mencakup sifat fisis (wujud dan penampilan) dan sifat kimia. Sifat suatu materi dipengaruhi oleh : susunan dan struktur dari materi tersebut.  Perubahan materi meliputi perubahan fisis/fisika (wujud) dan perubahan kimia (menghasilkan zat baru). Energi yang menyertai perubahan materi  menyangkut banyaknya energi yang menyertai sejumlah materi dan asal-usul energi itu.
Berfikir radikal merupakan awal lahirnya kimia. Dahulu, ilmuwan menganggap secara radikal atau bebas tentang definisi atom dan model atom. Pikiran radikal diperoleh dari dari kemauan dan kemampuan suatu otak untuk memikirkan sesuatu yang abstrak ataupun empriris. Cara berpikir radikal ini, mempunyai manfaat yang besar dalam perkembangan dunia kimia. Salah satu mendorong ilmuwan untuk melakukan perenungan berpikir untuk menemukan kelanjutan dari pikiran radikalnya. Banyak sekali muncul teori-teori tentang atom yang yang diawali oleh berfikir yang pokok atau fundamental dari fenomena dasar mengenai penyusun suatu materi.
Hakekat ilmu kimia adalah bahwa benda itu bisa mengalami perubahan bentuk, maupun susunan partikelnya menjadi bentuk yang lain sehingga terjadi deformasi, perubahan letak susunan, ini mempengaruhi sifat-sifat yang berbeda dengan wujud yang semula.
 Konsep Dasar Kimia merupakan kumpulan beberapa hal penting yang akan dipelajari atau dibahas dalam Ilmu Kimia. Beberapa hal yang termasuk dalam Konsep Dasar Kimia, antara lain adalah :
1.     Tatanama
Tatanama kimia merujuk pada sistem penamaan senyawa kimia. Telah dibuat sistem penamaan spesies kimia yang terdefinisi dengan baik. Senyawa organik diberi nama menurut sistem tatanama organik. Senyawa anorganik dinamai menurut sistem tatanama anorganik.
2. Atom
Atom adalah suatu kumpulan materi yang terdiri atas inti yang bermuatan positif, yang biasanya mengandung proton dan neutron, dan beberapa elektron di sekitarnya yang mengimbangi muatan positif inti. Atom juga merupakan satuan terkecil yang dapat diuraikan dari suatu unsur dan masih mempertahankan sifatnya, terbentuk dari inti yang rapat dan bermuatan positif dikelilingi oleh suatu sistem elektron.
3.Unsur
Unsur adalah sekelompok atom yang memiliki jumlah proton yang sama pada intinya. Jumlah ini disebut sebagai nomor atom unsur. Sebagai contoh, atom yang memiliki 6 proton pada intinya adalah atom dari unsur karbon, dan semua atom yang memiliki 92 proton pada intinya adalah atom unsur uranium. Semua unsur kimia yang telah ditemukan dapat dilihat pada tabel periodik unsur, yang mengelompokkan unsur-unsur berdasarkan kemiripan sifat kimianya. Daftar unsur berdasarkan nama, lambang, dan nomor atom dan nomor massa juga tersedia.
            4. Ion
Ion atau spesies bermuatan, atau suatu atom atau molekul yang kehilangan atau mendapatkan satu atau lebih elektron. Kation bermuatan positif (misalnya kation natrium Na+) dan anion bermuatan negatif (misalnya klorida Cl-) dapat membentuk garam netral (misalnya natrium klorida, NaCl).
5. Senyawa
Senyawa merupakan suatu zat yang dibentuk oleh dua atau lebih unsur dengan perbandingan tetap yang menentukan susunannya. Sebagia contoh, air merupakan senyawa yang mengandung hidrogen dan oksigen dengan perbandingan dua terhadap satu. Senyawa dibentuk dan diuraikan oleh reaksi kimia.
6. Molekul
Molekul adalah bagian terkecil dan tidak terpecah dari suatu senyawa kimia murni yang masih mempertahankan sifat kimia dan fisik yang unik. Suatu molekul terdiri dari dua atau lebih atom yang terikat satu sama lain. Contoh molekul adalah H2O yang dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan air.
7. Zat Kimia
ImageSuatu zat kimia dapat berupa suatu unsur, senyawa, atau campuran senyawa-senyawa, unsur-unsur, atau senyawa dan unsur. Sebagian besar materi yang kita temukan dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu bentuk campuran, misalnya air, aloy, biomassa, dan lain-lain.
8. Ikatan Kimia
Ikatan kimia merupakan gaya yang menahan berkumpulnya atom-atom dalam molekul atau kristal. Ikatan kimia yang umum adalah ikatan ion, ikatan kovalen dan ikatan kovalen koordinasi. Pada banyak senyawa sederhana, teori ikatan valensi dan konsep bilangan oksidasi dapat digunakan untuk menduga struktur molekular dan susunannya. Serupa dengan ini, teori-teori dari fisika klasik dapat digunakan untuk menduga banyak dari struktur ionik. Pada senyawa yang lebih kompleks/rumit, seperti kompleks logam, teori ikatan valensi tidak dapat digunakan karena membutuhken pemahaman yang lebih dalam dengan basis mekanika kuantum.
9. Wujud Zat
Fase adalah kumpulan keadaan sebuah sistem fisik makroskopis yang relatif serbasama baik itu komposisi kimianya maupun sifat-sifat fisikanya (misalnya masa jenis, struktur kristal, indeks refraksi, dan lain sebagainya). Contoh keadaan fase yang kita kenal adalah padatan, cair, dan gas.
10. Reaksi Kimia
Reaksi kimia adalah transformasi/perubahan dalam struktur molekul. Reaksi ini bisa menghasilkan penggabungan molekul membentuk molekul yang lebih besar, pembelahan molekul menjadi dua atau lebih molekul yang lebih kecil, atau penataulangan atom-atom dalam molekul. Reaksi kimia selalu melibatkan terbentuk atau terputusnya ikatan kimia.

Metode Ilmiah
Metode ilmiah atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai scientific method adalah proses berpikir untuk memecahkan masalah secara sistematis,empiris, dan terkontrol.
Karena metode ilmiah dilakukan secara sistematis dan berencana, maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan secara urut dalam pelaksanaannya.. Adapun langkah-langkah metode ilmiah adalah sebagai berikut:
1. Observasi
Merumuskan Masalah / Obsevasi adalah berpikir ilmiah melalui metode ilmiah didahului dengan kesadaran akan adanya masalah. Permasalahan ini kemudian harus dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya. Dengan penggunaan kalimat tanya diharapkan akan memudahkan orang yang melakukan metode ilmiah untuk mengumpulkan data yang dibutuhkannya, menganalisis data tersebut, kemudian menyimpulkannya. Permusan masalah adalah sebuah keharusan. Bagaimana mungkin memecahkan sebuah permasalahan dengan mencari jawabannya bila masalahnya sendiri belum dirumuskan.
2.  Merumuskan Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara dari rumusan masalah yang masih memerlukan pembuktian berdasarkan data yang telah dianalisis. Dalam metode ilmiah dan proses berpikir ilmiah, perumusan hipotesis sangat penting. Rumusan hipotesis yang jelas dapat memabntu mengarahkan pada proses selanjutnya dalam metode ilmiah. Seringkali pada saat melakukan penelitian, seorang peneliti merasa semua data sangat penting. Oleh karena itu melalui rumusan hipotesis yang baik akan memudahkan peneliti untuk mengumpulkan data yang benar-benar dibutuhkannya. Hal ini dikarenakan berpikir ilmiah dilakukan hanya untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan.
3. Mengumpulkan Data
Pengumpulan data merupakan tahapan yang agak berbeda dari tahapan-tahapan sebelumnya dalam metode ilmiah. Pengumpulan data dilakukan di lapangan. Seorang peneliti yang sedang menerapkan metode ilmiah perlu mengumpulkan data berdasarkan hipotesis yang telah dirumuskannya. Pengumpulan data memiliki peran penting dalam metode ilmiah, sebab berkaitan dengan pengujian hipotesis. Diterima atau ditolaknya sebuah hipotesis akan bergantung pada data yang dikumpulkan. 
4. Melakukan Eksperimen / Menguji Hipotesis
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa hipotesis adalah jawaban sementara dari suatu permasalahan yang telah diajukan. Berpikir ilmiah pada hakekatnya merupakan sebuah proses pengujian hipotesis. Dalam kegiatan atau langkah menguji hipotesis, peneliti tidak membenarkan atau menyalahkan hipotesis, namun menerima atau menolak hipotesis tersebut. Karena itu, sebelum pengujian hipotesis dilakukan, peneliti harus terlebih dahulu menetapkan taraf signifikansinya. Semakin tinggi taraf signifikansi yang tetapkan maka akan semakin tinggi pula derjat kepercayaan terhadap hasil suatu penelitian.Hal ini dimaklumi karena taraf signifikansi berhubungan dengan ambang batas kesalahan suatu pengujian hipotesis itu sendiri. 
5. Perumusan Teori
Setelah menguji hipotesis maka perlunya di rumuskan teori atau hasil yang diperoleh dari eksperimen.

6. Merumuskan kesimpulan
Langkah paling akhir dalam berpikir ilmiah pada sebuah metode ilmiah adalah kegiatan perumusan kesimpulan. Rumusan simpulan harus bersesuaian dengan masalah yang telah diajukan sebelumnya. Kesimpulan atau simpulan ditulis dalam bentuk kalimat deklaratif secara singkat tetapi jelas. Harus dihindarkan untuk menulis data-data yang tidak relevan dengan masalah yang diajukan, walaupun dianggap cukup penting. Ini perlu ditekankan karena banyak peneliti terkecoh dengan temuan yang dianggapnya penting, walaupun pada hakikatnya tidak relevan dengan rumusan masalah yang diajukannya.
Keselamatan Kerja
Tata tertib ini penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pekerja/praktikum di dalam laboratorium. Berikut ini beberapa contoh tata tertib.
  1. Alat-alat serta bahan yang ada di dalam laboratorium tidak diperkenankan diambil keluar tanpa seizin guru.
  2. Alat dan bahan harus digunakan sesuai dengan petunjuk praktikum yang diberikan.
  3. Jika dalam melakukan percobaan tidak mengerti atau ragu-ragu, hendaknya segera bertanya kepada guru.
  4. Bekerja di laboratorium hendaknya memakai jas laboratorium.
  5. Jika ada alat yang rusak atau pecah, hendaknya dengan segera dilaporkan kepada guru.
  6. Jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecil, seperti kena kaca, terbakar, atau terkena bahan kimia, hendaknya segera dilaporkan ke guru.
  7. Etiket (label) bahan yang hilang atau rusak harus segera diberitahukan kepada guru, agar dapat segera diganti.
  8. Tidak diperkenankan makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
  9. Setelah selesai percobaan, alat-alat hendaknya dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan bersih.
  10. Buanglah sampah pada tempatnya.
  11. Sebelum meninggalkan laboratorium, meja praktikum harus dalam keadaan bersih, kran air dan gas ditutup, dan kontak listrik dicabut.
Untuk mencegah terjadinya bahaya yang tidak diinginkan, penyimpanan bahan kimia perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Botol-botol yang berisi bahan kimia disimpan pada rak atau lemari yang disediakan khusus untuk itu.
  2. Jangan mengisi botol-botol sampai penuh.
  3. Jangan menggunakan tutup dari kaca untuk botol yang berisi basa, karena lama kelamaan tutup itu akan melekat pada botol dan susah dibuka.
  4. Semua peralatan/gelas kimia yang berisi bahan kimia harus diberi label yang menyatakan nama bahan itu.
  5.   Bahan kimia yang dapat bereaksi hebat hendaknya jangan disimpan berdekatan.
  6. Bahan-bahan kimia yang sangat beracun dan berbahaya hendaknya dibeli dalam jumlah kecil dan tanggai pembeliannya dicatat.
  7. Semua bahan persediaan bahan kimia secara teratur diteliti.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat-zat kimia, yaitu:
  1. Tabung reaksi yang berisi zat kimia tidak boleh diarahkan ke wajah sendiri atau orang lain.
  2. Senyawa kimia tidak boleh dibau.
  3. Larutan kimia yang tertuang di meja praktikum atau di lantai dibersihkan segera dengan cara asam pekat dinetralkan dahulu dengan serbuk NaHC03. Basa kuat dinetralkan dahulu dengan serbuk NH4CI, kemudian ditambah air yang cukup.
  4. Larutan pekat yang tidak terpakai harus dibuang setelah diencerkan dengan air terlebih dahulu. Mulut tabung reaksi atau bejana, selama digunakan untuk pencampuran atau pemanasan tidak boleh ditengok langsung.
  5. Senyawa/zat kimia tertentu (asam kuat dan basa kuat) tidak boleh dicampur karena akan terjadi reaksi yang dahsyat, kecuali sudah diketahui pasti tidak menimbulkan bahaya.
  6. Penggunaan pelindung wajah sangat diperlukan jika menangani zat-zat/senyawa-senyawa kimia yang berbahaya, dan jangan mengembalikan zat/senyawa kimia yang terlanjur tertuang untuk dikembalikan ke botol asalnya.

Pramuka



Organisasi Kepramukaan

1.      Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b. Jumlah anggota sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d. Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan
Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan. Setiap ambalan dipimpin oleh seorang Pradana yang dipilih dari musyawarah anggota Ambalan. Karena masa Penegak adalah masa dimana seorang remaja sudah bermasyarakat maka susunan organisasi Ambalannya pun sama dengan susunan organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya. Di dalam organisasi Ambalan terdapat Dewan Ambalan Penegak yang disebut Dewan Penegak dan Dewan Kehormatan.
2.      Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak)
Dewan Penegak, terdiri atas:
1) Ketua yang disebut Pradana;
2) Sekretaris yang disebut Kerani;
3) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik Ambalan;
4) Pemangku adat yakni pemimpin tata-cara adat Ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga
Kode Etik Ambalan;
5) Beberapa orang anggota.
Pembina Pramuka Penegak dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak tidak masuk dalam Dewan Ambalan. Pembina Ambalan bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir.
Dewan Penegak bertugas :
1) Merancang dan melaksanakan program kegiatan.
2) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
3) Merekrut anggota baru.
4) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga.

3.      Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
- Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
- Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
- Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
-   Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
-  Tempat ditentukan lebih dahulu
Ambalan yang ideal memiliki markas Ambalan, yakni tempat di mana Ambalan itu berkumpul. Markas ini biasanya diberi nama “Sanggar”. Setiap Ambalan harus memiliki bendera Merah Putih, bendera Pramuka, bendera Ambalan/ pusaka Ambalan/tunggul Ambalan serta bendera WOSM, tiang bendera, tali-menali, dilengkapi dengan peralatan tulismenulis (mesin ketik, komputer, printer), peralatan memasak, serta peralatan perkemahan, serta perlengkapan adat.
Sesuai dengan metode satuan terpisah, maka Pembina Ambalan putra adalah seorang pria, dan Pembina Ambalan putri adalah seorang wanita. Hubungan antara Pembina Ambalan dengan anggota Ambalan Penegak seperti hubungan antara kakak dan adik, sedangkan hubungan Pembina Ambalan dengan Pembantu Pembina sama seperti hubungan pada anggota dewasa Gerakan Pramuka lainnya yakni hubungan persaudaraan atau kemitraan. Ambalan yang menginginkan materi-materi sebagai bekal keterampilan dalam hubungannya dengan life-skill, dapat meminta bantuan instruktur yang berkompeten di bidangnya. Ambalan mempunyai Sandi Ambalan berisi nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati dan melandasi perjuangan kehidupan Ambalan.

4.      SAKA (Satuan Karya)
Satuan karya adalah wadah pendidikan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan menambah pengalaman penegak &pandega dalam berbagai bidang keterampilan, IPTEK, sebagai bekal pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut ini jenis-jenis krida yang ada di masing-masing Satuan Karya.
NO
SATUAN KARYA
KRIDA
1
Bahari
1.   Sumberdaya Bahari.
2.   Jasa Bahari.
3.   Wisata Bahari.
4.   Reksa Bahari.
2
Image
Bhakti Husada
1.   Bina Lingkungan Sehat.
2.   Bina Keluarga Sehat.
3.   Penanggulangan Penyakit.
4.   Bina Gizi.
5.   Bina Bina Obat.
3
Image
Bhayangkara
1.   Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )
2.   Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
3.   Lalu Lintas ( LANTAS ).
4.   Tempat Kejadian Perkara (TKP).
4
Image
Dirgantara
1.   Olahraga Kedirgantaan.
2.   Pengetahuan Kedirgantaraan
3.   Jasa Kedirgantaraan
5
Image
Kencana
1.   Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2.   Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3.   Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4.   Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM)..
6
Image
Taruna bumi
1.   Tanaman Pangan.
2.   Perikanan.
3.   Peternakan.
4.   Perkebunan.
5.   Hortikultura.
7
Image
Wanabakti
1.   Tata Wana.
2.   Reksa Wana.
3.   Bina Wana.
4.   Guna Wana.
8
Image
Wira Kartika
1.   Krida Navigasi Darat
2.   Krida Pioneering
3.   Krida Mounteneering
4.   Krida Survival
5.   Krida penanggulangan bencana

9
Image
Pariwisata
1.   Penyuluh Priwisata
2.   Pemandu Pariwisata.
3.   Kuliner
10
Image
Kalpataru
1.   3R (Reduce, Reuse, Recycle)
2.   Perubahan Iklim
3.   Kenservasi Keanekaragaman Hayati
11
Image
Widya Budaya Bakti
1) Krida Pendidikan Masyarakat
2) Krida Anak Usia Dini,
3) Krida Pendidikan Kecakapan Hidup,
4) Krida Bina Sejarah.
5) Krida Bina Seni dan Film.
6) Krida Bina Nilai Budaya.
7) Krida Bina Cagar Budaya dan Museum.


5.      MABI (Majelis Pembimbing)




 (1)    Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3)    Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4)    Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5)    Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
(1)    Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3)    Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4)    Majelis Pembimbing terdiri atas:
a.    Seorang Ketua;
b.    Seorang Wakil Ketua;
c.    Seorang Sekretaris;
d.    Seorang  Ketua Harian;
e.    Beberapa orang anggota;
(5)    Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
6.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
Keanggotaan Lembaga Pemeriksa Keuangan
Keanggotaan berjumlah minimal 5 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik
Susunan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan Fungsi Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) :
Tugas LPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.
Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) sebelumnya bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

6. Musyawarah


a)      Musyawarah Gugus Depan
  1. Musyawarah Gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Gugusdepan.
  2. Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
  4. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  5. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Peserta
  1. Peserta Musyawarah  Gugusdepan  terdiri atas para pembina Gugusdepan, para Pembantu Pembina Gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan Perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  2. Setiap peserta yang hadir pada Musyawarah Gugusdepan memiliki satu hak suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

1.   Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
  • Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • Menetapkan rencana kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
2.   Acara pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan
      harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
 3.  Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
      keuangan.

Pemilihan Ketua Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan memilih dan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  2. Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
  4. Ketua Gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Gugusdepan yang baru sampai dengan pengesahan Ketua Gugusdepan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
  1. Penyampaian usul dan materi musyawarah Gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan.
  2. Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan Ketua Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Gugusdepan diatur oleh Ketua Gugusdepan.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
  2. Pimpinan Sidang Musyawarah Gugusdepan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembina.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
  1. Keputusan Musyawarah Gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.

b)      Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Tingkat Ranting.
  2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
  4. Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah 3 tahun.
  5. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
  6. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada ranting dengan disertai alasan yang jelas.
  7. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Ranting
  1. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan ranting dan Gugusdepan.
  2. Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  3. Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan
  4. Kwartir Ranting dan Gugusdepan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau Gugusdepan.
Acara Musyawarah Ranting
1.   Acara pokok Musyawarah Ranting adalah
  • Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. 
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
2.    Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.    Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
       diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.    Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan
       seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus
       diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
  1. Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada Gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih menyusun pengurus Kwartir Ranting.
  4. Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk Ketua Kwartir Ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
  5. Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
  6. Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Ranting lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina Gugusdepan harus dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
  2. Pemilihan Presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari atas satu orang unsur ranting (lama) dan 2 (dua) orang unsur utusan Gugusdepan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
  1. Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.

c)       Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
  2. Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  4. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
  5. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Cabang
  1. Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
  2. Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Cabang, diantaranya adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil Majelis Pembimbing Cabang.
  3. Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  4. Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Acara Musyawarah Cabang
1.    Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
  • Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
2.   Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.   Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
      diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya disusun dengan
      bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah
      Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
  1. Musyawarah cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Cabang memilih secara langsung Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus Kwartir Cabang.
  4. Tim Formatur sebanyak 5 (lima) orang termasuk Ketua Kwartir Cabang terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
  5. Dalam waktu satu bulan Tim Formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
  6. Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwartir Cabang yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
Image
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang oleh Kwartir Ranting diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
  2. Pemilihan Presidium Musawarah Cabang sebanyak banyaknya 5 (lima) orang, yang terdiri atas 1 (satu) orang unsur Kwartir Cabang (lama) dan atau 4 (empat) orang unsur utusan Kwartir Ranting.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
  1. Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.
d)      Musyawarah daerah
e)      Musyawarah Nasional